
14

Karatak Parak-Kayu
Proyek Pengawasan dan Reboisasi Hutan Bekas Terbakar
Efraim Jusuf
NIM: 315170058
UNIT: 5
NO. HP: 08999329107
Fasilitator Utama:
Dr. Ir. Fermanto Lianto, M.T.
Fasilitator Pendamping:
Ir. Budi A. Sukada, GrandhonsDip(AA), IAI.
Ir. Mieke Choandi, M.T

Pada era modern ini percepatan dalam lingkup kehidupan manusia semakin tinggi dan menyebabkan fenomena-fenomena terhadap alam yang kita tinggali. Fenomena yang terjadi merupakan banyaknya deforestasi yang timbul akibat kebakaran hutan pada saat musim kemarau yang membuat kawasan hutan menjadi kering. Hal ini membuat banyaknya lahan hutan bekas terbakar menjadi tandus yang menghilangkan keanekaragaman dan merusak ekosistem yang ada. Diperlukannya suatu proyek untuk mereboisasi lahan hutan bekas terbakar untuk meminimalisir hilangnya keanekaragaman hayati atau bahkan mengembalikannya.
Karatak parak-kayu dalam bahasa dayak ngaju memiliki arti ‘jalan di hutan’. Berdasarkan nama proyek ini, lokasinya terdapat di tengah hutan bekas terbakar dan diharapkan dapat mengembalikan kondisi hutan tersebut secara alami seperti pada mulanya. Proyek ini berfokus dalam melakukan reboisasi untuk mengembalikan habitat dan keanekaragaman hayati yang ada. Metode desain yang diterapkan berdasarkan pada prinsip tektonik dan juga berfokus pada sistem bongkar pasang sehingga dapat memaksimalkan reboisasi pada lahan hutan tersebut. Selain itu menerapkan prinsip Kevin Lynch dalam konteks kota ke dalam hutan menjadi suatu pemikiran baru dalam merancang suatu proyek reboisasi di hutan. Hadirnya proyek reboisasi dan pengawasan hutan bekas terbakar ini diharapkan dapat menjadi salah satu contoh untuk meminimalisir hilangnya keanekaragaman hayati atau bahkan mengembalikannya sehingga ekosistem hutan yang menopang kehidupan manusia dapat bertahan dan tidak hilang.



